Tarif Koperasi TKBM Tinggi, Buruh dan Konsumen Jadi Korban

Disampaikan bahwa, tarif buruh yang ditetapkan itu sudah berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor: KM 35 Tahun 2007.

Sehingga, apabila para pengusaha menilai tarif tersebut merugikan para pengusaha, Simon mengatakan tidak mungkin. Karena sebagian Pengusaha Toko juga rata-rata memiliki Perusahan Bongkar Muat. Sehingga Keuntungan yang didapatkan berasal dari dua komponen, yakni dari PBM dan juga dari sebagai Agen atau Toko.

Menurutnya, selama 24 tahun buruh di Pelabuhan Labuan Bajo, bekerja tidak mengikuti regulasi. Selama itu buruh menetapkan harga berdasarkan negoisasi, sehingga merugikan pihak buruh.

Sehingga kami hadir untuk melakukan penertiban, mengendalikan,mengawasi, terhadap tarif buruh yang diterapkan yang tidak berdasarkan regulasi.

“Kami sebagai pemerintah punya tanggung jawab untuk mengatasi aspirasi buruh, karena buruh ini adalah ujung tombak dari pada sebuah pelabuhan,” ujarnya.

Simon mengatakan, buruh itu diatur oleh keputusan bersama atara dua Dirjen dan satu Deputi yakni Dirjen Perhubungan laut, Dirjen Tenaga kerja dan kelembagaan dan Deputi Usaha Kecil dan Menengah dan Koperasi.

Namun lanjut dia, Pro kontra dalam sebuah keputusan itu hal yang wajar.

Dan terkait keberatan Pengusaha Toko di Labuan Bajo, Simon mengatakan sudah melakukan rapat, dengan Bupati Manggarai Barat, sehingga untuk tarif General Cargo (GC) dirinya mengatakan akan melakukan kesepakatan kembali bersama Asosiasi Pengusaha di Labuan Bajo.

 

Laporan :Volta