Gubernur NTT itu mengatakan akan merespon lebih dalam terkait persoalan tersebut setelah Dinas ESDM melakukan pengecekan lokasi. “Dinas terkait cek lapangan baru dilaporkan untuk direspon” Tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 hingga 2041 bahwa Desa Golo Mori masuk dalam kawasan Wisata Alam.
Dalam perda tersebut tidak ada titik di Desa Golo Mori untuk menjadi tempat pertambangan Galian C sebagaimana yang dilakukan Jimy Lasnono.
Namun Pemerintah Daerah Manggarai Barat bersama Aparat Penegak Hukum membiarkan aktivitas tambang Galian C yang tidak diperbolehkan dalam Perda tersebut. Bahkan disinyalir aktivitas tambang galian milik Jimy Lasmono itu mendapat ijin dari Pemkab Mabar.
Dalam pasal 29 nomor 2 huruf H, peraturan Daerah yang dimaksud berbunyi Golo Mori di Desa Golo Mori Kecamatan Komodo masuk dalam kawasan Destinasi Wisata Alam.
Perda yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang ditandatangani Bupati Edi Endi itu ditekankan agar setiap Masyarkat wajib:
1. Menaati rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,