Tekankan Empat Poin Strategis dalam Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Ossy: Sosialisasikan ke Jajaran di Daerah

Poin kedua menekankan pentingnya penguatan fungsi pencegahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurut Wamen Ossy, pencegahan harus menjadi pintu utama dalam menangani berbagai isu pertanahan agar potensi konflik tidak semakin meluas.

Poin ketiga adalah kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan. Saat ini, perkara pertanahan sering bersinggungan dengan tiga lingkungan peradilan, antara lain perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan peradilan pidana, yang tidak jarang menghasilkan putusan berbeda. Karena itu, diperlukan kajian mendalam mengingat inisiatif ini berpotensi mengubah struktur sistem yudikatif nasional. Meski demikian, Wamen Ossy menilai diskusi dalam Rakor telah mengarah pada wacana konstruktif yang diharapkan menciptakan titik temu.

Isu terakhir menyoroti pemulihan aset negara yang harus dilakukan secara adil melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek untuk meminimalkan potensi konflik di masyarakat. “Karena itu diperlukan komunikasi yang efektif dan mendalam dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, dalam upaya mengelola aset negara,” pungkasnya.

Penutupan Rakor ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjend Pol Yaved; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal PSKP.