JAKARTA, SwaraNTT.net – Melalui Surat Edaran Nomor: 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 25 April 2025, BKN mengumumkan penundaan seleksi PPPK.
Penundaan jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, keterbatasan waktu dalam penyediaan sarana dan prasarana turut menjadi alasan utama penundaan ini.
Semula, seleksi PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai 29 April 2025 di 53 lokasi mandiri BKN. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik instansi pusat maupun daerah.
![]()
BKN meminta seluruh instansi segera menginformasikan perubahan jadwal ini kepada seluruh peserta seleksi yang terdampak. Penundaan ini hanya berlaku untuk seleksi di lokasi mandiri BKN dan tidak di tempat lainnya.
![]()
![]()
![]()
![]()
