JAKARTA, SwaraNTT.net – Melalui Surat Edaran Nomor: 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 25 April 2025, BKN mengumumkan penundaan seleksi PPPK.
Penundaan jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, keterbatasan waktu dalam penyediaan sarana dan prasarana turut menjadi alasan utama penundaan ini.
Semula, seleksi PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai 29 April 2025 di 53 lokasi mandiri BKN. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik instansi pusat maupun daerah.
BKN meminta seluruh instansi segera menginformasikan perubahan jadwal ini kepada seluruh peserta seleksi yang terdampak. Penundaan ini hanya berlaku untuk seleksi di lokasi mandiri BKN dan tidak di tempat lainnya.