Tercatat 83 Masukan dan Tanggapan Masyarakat Masuk Ke KPU Mabar

Manggarai Barat, SwaraNTT.NetTahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, telah dilakukan. Tahapan berikutnya KPU Mabar telah memberikan waktu kepada Masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap keapsahan dokumen terhadap pencalonan dan syarat calon yang telah terdaftar menjadi Bakal Calon.

Tahapan penyampaian pengaduan atau tanggapan itu dilakukan selama satu kali 24 jam, di mulai pada tanggal 7 September sampai dengan tanggal 8 September 2020, pukul 00.00 WITA.

Press release yang diterima SwaraNTT.Net, Rabu (09/09/2020), tercatat, sejumlah delapan puluh tiga (83) tanggapan dan pengaduan masyarakat telah diterima KPU Mabar, yang selanjutnya akan di verifikasi kepada instansi-instansi yang berwenang sebagaimana amanat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya sebagaimana tertuang dalam pasal 53 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017, yang sudah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020, Tentang Pencalonan dalam Pemilihan 2020.

Masukan dan tanggapan masyarakat itu berasal dari LSM, dan lembaga / Komunitas Gerakan Masyarakat.

Selain itu terdapat juga tanggapan dari orang priadi, terkait keabsahan dokumen bakal calon, serta catatan hukum bakal calon yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat.

Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut yakni :

  1. Satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen NPWP, SPT Pajak, Surat Keterangan tidak Memiliki Utang, Ijazah Strata Satu salah satu bakal calon.
  2. Satu orang pribadi memberi masukan terkait kebasahan dokumen terhadap dua bakal calon baik perihal keabsahan SKCK maupun Surat Keterangan Pajak.
  3. Satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu bakal calon.
  4. Lima belas elemen yang terdiri atas 13 orang pribadi, 1 LSM dan 1 Lembaga Gerakan Masyarakat memberikan masukan dan catatan-catatan hukum terkait persoalan hukum dan tindakan pindana terhadap salah satu bakal calon.
  5. Enam puluh lima elemen yang terdiri atas 1 (satu) lembaga dan 64 (enam puluh empat) orang pribadi memberi tanggapan/masukan serta catatan hukum yang mendukung sekaligus memberi kepastian bahwa salah satu bakal calon sudah memenuhi syarat calon.

Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya akan melakukan penelitian lanjutan apakah tanggapan dan masukan ini memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak, baik secara teknis maupun substantif.

Secara teknis, sebagaimana amanat Pasal 91 PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan yang selanjutnya disampaikan dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 bahwa, ketentuan atau syarat yang disampaikan oleh masyarakat harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan juga disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 8 September 2020.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed