Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai yang juga Ketua Satgas Pengamanan Aset Kabupaten Manggarai, Bayu Sugiri, S.H. dalam keterangan persnya menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menertibkan aset daerah.
“Giat ini merupakan yang kedua, sebelumnya Satgas melakukan penertiban aset di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai,”ujarnya.
Prinsip kegiatan ini lanjut Dia bukan berarti Kejaksaan mengintervensi barang milik pemerintah, tetapi merupakan sebuah upaya pendampingan agar aset daerah dapat diinventarisasi dan dimanfaatkan dengan tepat.
“Ini bukan berarti Kejaksaan mengintervensi tetapi melakukan pendampingan, bagaimana kemudian kita mencegah pengelolaan aset yang salah,”tutupnya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus menyampaikan Apresiasi atas kegiatan tersebut yang langsung melakukan pengecekan aset-aset milik pemda manggarai.
![]()
“Sebagai penanggung jawab atas seluruh aset di kabupaten manggarai mengapresiasi dengan kegiatan seperti ini,”ujarnya.
Sekda Fansi melanjutkan kegiatan serupa bukan hanya di Dinas PU saja tetapi juga diseluruh Dinas, Kecamatan maupun di Desa hal ini dilakukan guna untuk mengamankan aset milk Pemda Manggarai.
Untuk itu Dirinya menghimbau kepada pegawai dilingkungan Pemda Manggarai yang mungkin saat ini masih menyimpan aset-aset milik Pemda Manggarai agar segera dikembalikan.
“kalau ada yang menyimpan aset bergerak di rumahnya dan bukan hak dia, segera kembalikan ke Dinas,” tutupnya.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Daerah sebagai upaya strategis dari Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah serta memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.
![]()
![]()
![]()
![]()
