Tim Tabur Kejari Manggarai Bekuk Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ben Mboi

Manggarai, SwaraNTT.net- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Manggarai, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja, berhasil menangkap Sopron Tangkas di Batam, Selasa, 02 Desember 2025.

Sopron merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya, Sopron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka usai serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai.

Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di kawasan Baloi Indah, Batam. Tim gabungan yang telah melacak pergerakan dan lokasi persembunyiannya memastikan kondisi aman sebelum melakukan penindakan.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Keesokan harinya, tersangka diterbangkan ke Kupang melalui rute Batam–Surabaya dan tiba di Bandara El Tari Kupang pada pukul 14.10 WITA.