Tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin Plh. Kasi V, Yoni Esau Mallaka, S.H., M.H., telah bersiap sejak pagi untuk mengambil alih pengamanan tersangka.
Setibanya di Kupang, tersangka langsung dibawa ke Klinik Pratama Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, ia kemudian digiring ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan Sopron Tangkas menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati NTT yang pada tahun 2025 telah mengamankan tujuh buronan dari berbagai perkara.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mengejar para pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri.
Jaksa Agung RI kembali mengingatkan seluruh buronan agar segera menyerahkan diri.
Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang berjalan.***
![]()
![]()
![]()
