Tingkatkan kesadaran Hukum Di Masyarakat, Mahasiswa KKN 2019 UNIFLOR Ende Gelar Sosialisasi KDRT

Menurut dia, apabila upaya penyelesaian secara non litigasi gagal maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri setempat.

Menurutnya, ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana KDRT dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT)

Ia juga mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk nenjaga sikap dan prilaku dalam kehidupan berkeluarga sehingga terhindar dari masalah hukum dan dengan demikian dapat menciptakan keluarga yang bermartabat dan harmonis menuju masyarakat yang bermutu, tutur dosen Fakultas Hukum Uniflor Ende tersebut.

Kamaludindd, salah satu sfaf BPJS kabupaten Ende dalam materinya menjelaskan tentang pentingnya setiap rumah tangga keluarga mengetahui maafaat program BPJS dalam mendukung keberlangsungan kehidupan keluarga terkait biaya kesehatan anggota keluarga kita

Dalam kesempatan yang sama dia mengajak setiap rumah tangga keluarga untuk ikut dalam program BPJS

“Sehat adalah awal dari setiap aktifitas manusia, solusi biaya untuk kesehatan ayo ikut program BPJS” pungkas Kamaludindd

 

Penulis : Galis Antong

 

Komentar