Tudingan Cabup Mario Pranda ke Ketua KPU Mabar Coblos 2 Kali, Ano Sebut Itu Fitnah dan Menyesatkan

“Bahwa karena sudah berstatus pindah memilih, maka pada Hari Rabu, 27 November 2024, pukul 11.00 Wita saya datang ke TPS 02 Desa Batu Cermin untuk menggunakan hak pilih,” jelas Ano.

Usai dirinya ikut menyoblos di TPS 02 Desa Batu Cermin, sebagai penyelenggara Pemilu, Ia melaksanakan tugas monitoring di sejumlah TPS dalam kota di Labuan Bajo hingga pukul 17.00 Wita.

“Setelah saya menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin, saya melaksanakan tugas monitoring pemungutan dan penghitungan suara pada beberapa TPS di dalam Kota Labuan Bajo sampai pukul 17.00 Wita,” terang ketua KPU Manggarai Barat ini.

Sebagai penyelenggara Pemilu yang mengemban amanah serta menjaga demokrasi di Pilkada Manggarai Barat, Ano menegaskan tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya oleh Cabup Mario Pranda merupakan fitnah dan menyesatkan.

“Sebagai pejabat publik yang mengemban amanah menjaga demokrasi, saya tidak mungkin melakukan perbuatan konyol sebagaimana yang dituduhkan Sdr. Mario Pranda. Perbuatan mencoblos di dua tempat pemungutan suara bukan hanya mencederai asas pemilu yang seharusnya dipedomani, tetapi juga sumpah dan janji saya sebagai penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Sambung Ano, dalam menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat  bersikap netral dan tidak memihak.

Terkait daftar hadir di TPS 01 Munting kecamatan Lembor  Selatan yang beredar diduga terdapat tanda tangannya pada kolom namanya, Ano juga menegaskan “bukan tanda tangan saya dan saya tidak bertanggung jawab untuk itu”.