MANGGARAI, SwaraNTT.net – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, mengeluarkan putusan secara e-court dalam perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG terhadap pemerintah daerah kabupaten Manggarai (Bupati Herybertus G. L. Nabit) atas tindakan yang dinilai menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.
Gugatan ini berkaitan dengan peristiwa aksi demonstrasi masyarakat adat Poco Leok yang berlangsung di depan Kantor Bupati Manggarai, pada 5 Juni 2025.
![]()
Menanggapi putusan PTUN Kupang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Fransiskus Cony Gabur, menyebutkan Pemda Manggarai menghormati proses hukum serta putusan pengadilan yang sedang berjalan.
Putusan yang disampaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG saat ini, sebutnya masih dipelajari secara cermat oleh Pemerintah Daerah bersama tim kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Manggarai.
“Perlu ditegaskan bahwa putusan tersebut tidak sepenuhnya mengabulkan gugatan penggugat. Bahwa terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdapat masa pengajuan banding selama 14 (empat belas),” terang Kabag Hukum Cony, saat ditemui Swara Net, diruang kerjanya, pada Rabu (11/03/2026).
Dalam amar putusan ini, kata Kabag Hukum Cony, majelis hakim juga menolak beberapa tuntutan penting yang diajukan oleh penggugat, termasuk permintaan permintaan maaf melalui sejumlah media serta tuntutan ganti rugi.
“Hal ini menunjukkan bahwa tidak seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan dinyatakan benar oleh pengadilan,” sebutnya.
Pemda Manggarai, kata dia, tetap berkomitmen menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga berkewajiban menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
![]()
![]()
![]()
![]()
