Usai PTUN Kupang Keluarkan Putusan, Tim Hukum JPN Ajukan Upaya Banding?, Simak Penjelasan Kabag Hukum Pemda Manggarai

Dirinya memandang putusan ini sebagai pembelajaran penting untuk meningkatkan kualitas penanganan terhadap setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum, sehingga ke depan dapat dilaksanakan secara lebih baik, tertib, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Kabag Hukum Cony juga merespon berbagai narasi yang menyebutkan bahwa pihak penggugat “mengalahkan” Bupati Manggarai yang dinilainya berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sepenuhnya menggambarkan substansi putusan secara utuh.

Secara hukum, Ia menerangkan bahwa, perkara ini masih memiliki ruang upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu dipahami bahwa dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dikenal istilah menang atau kalah. PTUN adalah peradilan yang mengadili sengketa antara warga negara/badan hukum perdata dengan badan/pejabat tata usaha negara, sehingga tujuannya adalah pengujian sah atau tidaknya tindakan/keputusan pemerintah, bukan sekadar memenangkan salah satu pihak,” bebernya.

Oleh karena itu, penggunaan istilah yang menyebut salah satu pihak “mengalahkan” pihak lainnya tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang akurat terhadap substansi putusan pengadilan.

Kendati demikian, pihaknya juga meluruskan berbagai framing yang dibangun saat ini yang tengah beredar di masyarakat agar tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak menarik kesimpulan yang bersifat prematur sebelum seluruh proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cony juga berharap agar setiap pihak yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi dapat melakukannya dengan cara-cara yang santun dan bertanggung jawab.

“Penyampaian aspirasi diharapkan tidak membawa atau menyeret isu-isu yang menyangkut keluarga pribadi maupun aspek primordial lainnya yang berpotensi memicu gesekan atau konflik antar kelompok masyarakat,” tutupnya.