UU Minerba Baru, Seluruh Gubernur Tidak Mengeluarkan Perizinan Minerba

JAKARTA, SwaraNTT.Net – Merujuk dari surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba dengan No. 742/30.01/DJB/2020 pada tanggal 18 Juni 2020 kepada Gubernur Seluruh Indonesia, menyampaikan adanya Penundaan penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Surat tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia ini yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Rida Mulyana, atas nama Menteri ESDM.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan