“Bapak dan Ibu Guru memiliki peran besar dalam membentuk siswa menjadi pribadi berkarakter, berintegritas, memiliki semangat nasionalisme, serta menunjukkan sikap dan perilaku yang baik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif dan menyenangkan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang menggembirakan bagi semua siswa. Tidak boleh ada diskriminasi atau tindakan perundungan. Semua siswa berhak merasakan kesetaraan dalam pendidikan,” tegasnya.
Wagub Johni juga menyoroti penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Iuran Peserta Didik (IPP) di SMKN 2 Kupang, yang sempat menuai polemik. Menurutnya dana BOS maupun IPP dapat diarahkan untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
“Dana IPP adalah dana publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Penggunaannya harus benar-benar untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan siswa. Semua pihak harus mampu mengendalikan diri dan tidak menyalahgunakan anggaran tersebut agar tidak berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa integritas dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Dari informasi Kepala Sekolah, diketahui bahwa setiap siswa dikenakan IPP sebesar Rp150.000 per bulan atau Rp1,8 juta per tahun yang sebagian besar digunakan untuk membayar insentif tugas tambahan guru. Persoalan ini pun telah menjadi perhatian serius Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Terhadap persoalan Dana IPP, Wagub Johni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT tengah menyusun rancangan peraturan untuk mengatur mekanisme pendanaan pendidikan secara lebih tegas, guna mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.
Laporan: Robert
![]()
![]()
![]()
