Manggarai, SwaraNTT.Net – Pengadilan Tinggi Kupang, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara terhadap Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, berinisial DD dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin, dalam rilis yang diterima Swara, mengatakan sebelumnya Kejari Manggarai menuntut terdakwa DD dengan pidana penjara selama 6 (enam) pada 1 Maret 2024 lalu.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, pada Selasa (5/3/2024).
Pengadilan Negeri Ruteng telah menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama 2 (dua) bulan.