Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk berkoordinasi dengan pihak internal, penyedia layanan domain, dan instansi terkait untuk menindaklanjuti keberadaan website palsu tersebut.
“Kami berharap situs-situs palsu ini bisa segera diturunkan, dan masyarakat tidak menjadi korban. Perlu kesadaran digital yang lebih kuat agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh situs yang tidak resmi,” tambahnya.
Kementerian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan website mencurigakan yang mengatasnamakan ATR/BPN, agar bisa segera ditindaklanjuti.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak publik dalam mendapatkan informasi resmi dan terpercaya, terutama dalam layanan yang berkaitan langsung dengan pertanahan dan tata ruang.
Kementerian ATR/BPN hanya menggunakan domain resmi atrbpn.go.id.
Keberadaan portal-portal tidak resmi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan menjadi sarana phishing atau penipuan digital yang merugikan masyarakat.
Berikut tips untuk masyarakat dalam mengakses informasi resmi Kementerian ATR/BPN:
1. Periksa domain website secara teliti (atrbpn.go.id)
2. Hindari memberikan data pribadi pada situs web yang mencurigakan
![]()
![]()
![]()
