“Tujuan penggunaannya adalah terkait biaya operasional untuk pembelian atau pengadaan barang dan jasa, seperti beli kertas dan beli tiket pesawat untuk perjalanan Dinas maupun pembayaran hotel,” beber Stefan.
Setiap OPD kata Stefan, akan diberikan KKPD serta mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank NTT, sebagai media untuk bertransaksi keuangan yang bersumber dari dana APBD.
Sementara, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, menjelaskan penggunaan KKPD ini merupakan arahan dari Presiden untuk seluruh Pemerintah Daerah.
“Minggu lalu, secara khusus kita (Pemda Manggarai) meminta kepada Bank NTT, untuk dilakukan sosialisasi awal kepada pimpinan perangkat daerah terkait pemanfaatan KKPD,” jelas Bupati Hery Nabit.
Terkait dengan sosialisasi secara teknisnya, jelas Bupati Hery Nabit, akan dilanjutkan pada awal bulan April mendatang, bersama pengelola keuangan setiap OPD.
Ia juga menjelaskan, tidak semua perangkat daerah akan menggunakan KKPD, “kita akan tentukan OPD mana saja nanti yang akan memanfaatkan fasilitas KKPD,” sebutnya.
Dijelaskan Bupati Hery Nabit, pada bulan April mendatang, sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Manggarai, akan menggunakan fasilitas KKPD, untuk belanja barang dan jasa.
![]()
![]()
