Cegah Kampanye Diluar Jadwal, Bawaslu Manggarai Tertibkan APK

“Karena itu, peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 3 November 2023 dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yohanes Manasye menambahkan sebelum mengamankan APK, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

“Sebelumnya, kami sudah mengeluarkan imbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu. Kami minta agar para caleg mengamankan sendiri APK-nya,” kata Yohanes.

Selain imbauan berupa surat, Bawaslu juga sudah mensosialisasikan larangan kampanye tersebut kepada pimpinan partai politik. Pasca imbauan dan sosialisasi tersebut, ada banyak calon legislatif yang mencopot dan mengamankan balihonya.

“Kepada para caleg yang mengamankan sendiri APK-nya, kami ucapkan terima kasih. APK yang belum sempat diamankan oleh para caleg, kami yang amankan,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah berharap, peserta pemilu menahan diri untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama masa larangan kampanye.

Ia menganjurkan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tanpa muatan kampanye. Sosialisasi dan pendidikan politik, kata Fortunatus, hanya boleh dilakukan secara internal dengan melibatkan struktur dan anggota partai politik.